PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat penerbitan  Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran dari Tumah Sakit atau Unit Kesehatan lainnya;
  2. Buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain
    yang sah;
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. KTP-el.

Lama waktu penyelesaian

12 (dua belas) Jam, seteleh berkas persyaratan diterima lengkap dan kondisi jaringan baik.

Biaya

GRATIS / Tidak dipungut Biaya