PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari
    pemuka agama atau penghayat kepercayaan
    terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Kartu Keluarga;
  4. KTP-el;
  5.  bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan
    akta kematian pasangannya; atau
  6. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan
    akta perceraian. 
  7. Mengisi Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan

Lamanya penyelesaian

12 (dua belas) Jam sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Biaya

GRATIS /Tidak dipungut biaya