Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Syarat Permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
- Pengantar Dari Desa (N1-N4)
- Fotocopy KK Calon Mempelai (KK ber-NIK)
- Fotopopy Kutipan Akta Kelahiran / Ijasah Calon Mempelai
- Fotocopy KTP Calon Mempelai (agama calon mempelai harus sama)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil Daerah Asal (bagi yang berdomisili di Luar Kabupaten Tegal)
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
- Mengisi Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan
- Pas Photo 4×6 (6 lembar) berdampingan
- Fotocopy Pemberkatan Tempat Ibadah / Perkawinan Tempat Ibadah
Lamanya penyelesaian
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Biaya
GRATIS