Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- KTP Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri apabila Jenazah Hilang / tidak diketemukan;
Lama waktu penyelesaian
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Biaya
GRATIS