PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan  penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;
  3. Kartu Keluarga Asli;
  4. KTP Asli
  5. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri apabila Jenazah Hilang / tidak diketemukan;

Lama waktu penyelesaian

12 (dua belas) Jam  sejak dipenuhinya semua persyaratan.

Biaya

GRATIS / Tidak dipungut biaya