Skip to content
Menu
Close
Beranda
Profil
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Layanan
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
KTP Elektronik (KTP-el)
Surat Pindah
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Pelayanan Pencatatan Sipil
Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Kematian
Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perceraian
Pencatatan Pengakuan dan Pengesahan Anak
Pencatatan Perubahan Nama
Data
Jumlah Penduduk
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah Wajib KTP
Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun
Jumlah Penduduk Kabupaten Buol Berdasarkan Agama
Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan
Informasi Publik
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan
Indeks Kepuasan Masyarakat
Profil Perkembangan Penduduk
SOP
SOP Sekretariat
SOP Bidang Pendaftaran Penduduk
SOP Bidang Pencatatan Sipil
SOP Bidang PIAK
SOP Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Akuntabilitas Kinerja
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Cashcading (Pohon Kerja)
Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Kepala Dinas
Indikator Kinerja Sekretariat
Indikator Kinerja Bidang Dafduk
Indikator Kinerja Bidang Pencatatan Sipil
Indikator Kinerja Bidang PIAK
Indikator Kinerja Bidang PDIP
Perjanjian Kinerja (PK)
Perjanjian Kinerja (PK) Kepala Dinas
Perjanjian Kinerja (PK) Sekretaris
Perjanjian Kinerja (PK) Bidang Dafduk
Perjanjian Kinerja (PK) Bidang Pencatatan Sipil
Perjanjian Kinerja (PK) Bidang PIAK
Perjanjian Kinerja (PK) Bidang PDIP
Produk Hukum
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten
Surat Edaran Mendagri
Surat Edaran Dirjen Dukcapil
Formulir
Berita
Sambutan
Sambutan Bupati
Sambutan Sekretaris Daerah
Galeri
Pengaduan
PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan penerbitan Kutipan Akta Kematian
Mengisi Formulir Permohonan
Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;
Kartu Keluarga Asli;
KTP Asli
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri apabila Jenazah Hilang / tidak diketemukan;
Lama waktu penyelesaian
12 (dua belas) Jam sejak dipenuhinya semua persyaratan.
Biaya
GRATIS / Tidak dipungut biaya