PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat permohonan penerbitan  Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2.  Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  4. KTP-el
  5. Kartu Keluarga

Lamanya penyelesaian

3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Biaya

GRATIS