PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pendaftaran Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Syarat-syarat yang diperlukan
Pengakuan anak;
surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
kutipan akta kelahiran anak;
KK ayah atau ibu;
KTP-el; atau;
Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Pengesahan anak;
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
KK Orang Tua, dan
KTP-EL
Lamanya penyelesaian
Paling Lama 12 (dua belas ) jam sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan dan Kondisi Jaringan baik.