PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pendaftaran Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Pengakuan anak;
    1. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang
      disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan
      mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
    2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari
      pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap
      Tuhan Yang Maha Esa;
    3. kutipan akta kelahiran anak;
    4. KK ayah atau ibu;
    5. KTP-el; atau;
    6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
  2. Pengesahan anak;
    1.  kutipan akta kelahiran;
    2. kutipan akta perkawinan yang menerangkan
      terjadinya peristiwa perkawinan agama atau
      kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi
      sebelum kelahiran anak;
    3. KK Orang Tua, dan
    4. KTP-EL

Lamanya penyelesaian

Paling Lama 12 (dua belas ) jam  sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan dan Kondisi Jaringan baik.

Produk Terkait