Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
Syarat-syarat yang diperlukan
salinan penetapan pengadilan negeri;
Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
kutipan akta Pencatatan Sipil;
Kartu Keluarga;
KTP-el;
Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Lamanya penyelesaian
12 (dua belas) Jam sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan