Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan dan Tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Baru
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Lama Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja. (disesuaikan dengan kondisi Jaringan dan perangkat)