PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan dan Tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Baru

  1.  buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan
    akta perceraian;
  2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah
    datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan
    oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang
    datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia karena pindah;
  4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi
    Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
    dan berita acara pengucapan sumpah atau
    pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang
    semula berkewarganegaraan asing atau petikan
    Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan
    status kewarganegaraan.

Lama Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja. (disesuaikan dengan kondisi Jaringan dan perangkat)

Biaya :

GRATIS