PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan dan Tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  1.  telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau
    pernah kawin; dan
  2. Kartu Keluarga,

Lama waktu penyelesaian

12 (dua belas) Jam (tergantung ketersediaan blangko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri dan Kondisi Perangkat dan Jaringan).

Biaya

GRATIS