PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH (SKPWNI)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan dan Tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108, Tahun 2019, Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  5. Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor : 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan pengurusan Surat Pindah Keluar

  1. Fotocopy KTP  (jika hilang dilampiri surat keterangan dari kepolisian)
  2. KK Asli  (jika hilang dilampiri surat keterangan dari Kades/Lurah)
  3. Mengisi Formulir F1. 03 (Permohonan Pindah)

 

Lama waktu penyelesaian

Maksimal 12 (Dua Belas) Jam, terhitung sejak berkas diterima dengan lengkap dan kondisi jaringan Baik

Biaya

GRATIS / Tidak Dipungut Biaya